Skip to main content

*FIQH KONTEMPORER SEPUTAR DUNIA KEDOKTERAN*

*#FAEDAH TABLIGH AKBAR*
--------------------------------------------------
_( Catatan Tabligh Akbar yang disampaikan *Ust. Dzulqarnain M Sunusi Hafidzahulloh* di masjid UIT Makassar , 1 September 2019 )_

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ

*FIQH KONTEMPORER SEPUTAR DUNIA KEDOKTERAN*

Mempelajari ilmu kedokteran hukumnya fardu kifayah artinya jika sudah ada sebagian kaum muslimin yang mempelajarinya dengan mencukupi,maka gugurlah kewajiban tersebut atas seluruh kaum muslimin yang lainnya.

Imam Asy Syafi'i Rahimahulloh berkata
_Saya tidak tau ada sebuah ilmu setelah ilmu tentang halal dan haram (ilmu agama) yang lebih bagus melebihi ilmu kedokteran._

Firman Allah Ta'ala

ُ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا ۚ

_Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. (Al Qur'an Surah Al Maidah : 32)_

Kehidupan jiwa itu ada 2 macam :
✓. Kehidupan dengan ruh, dan  ini pokok kehidupan
✓. Kehidupan dengan jiwa, kesehatan badan.

Makanya ketika ada orang yang sakit yang jika di biarkan maka dia akan meninggal, lalu  datang dokter  yang dengan izin Allah Ta'ala melalui usaha si dokter, orang yang sakit tsb kemudian sembuh dari sakitnya, maka sungguh dokter tersebut telah menghidupkan 1 jiwa yang seakan-akan dia pun telah menghidupkan seluruh manusia

*PENGOBATAN DI MASA NABI*

Dari Jabir bin ‘Abdullah radhiallahu ‘anhu, bahwasanya ia berkata,

أن النبيَّ ـ صلى الله عليه وسلم ـ بعث إلى أُبَيّ بن كعب طبيبًا، فقطع منه عِرْقًا، ثم كواه عليه

_“Bahwasanya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam pernah mengirim seorang tabib kepada Ubay bin Ka’ab. Kemudian tabib tersebut membedah uratnya dan menyundutnya dengan al-kay (besi panas).” [Hadist Riwayat Muslim, no : 4088]_

Rabi’ bintu Mu’awwidz radhiallahu’anha , beliau berkata

كنا مع النبي صلى الله عليه وسلم نسقي ونداوي الجرحى ونرد القتلى إلى المدينة

_“Dahulu Kami para wanita (ikut berperang) bersama Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, kami memberi minum dan mengobati orang yang terluka dan mengurusi jenazah untuk dipulangkan ke Madinah” (HR. Bukhari no. 2882)_

Diriwayatkan imam Al Bukhari,
Dalam Kisah Terlukanya Nabi Shalallahu 'Alaihi Wasallam di perang Uhud,
Fatimah Radhiyallahu 'Anha datang mencuci dan membersihkan wajah Beliau Shalallahu 'Alaihi Wasallam dengan air, tapi setelah terkena air justru darah yang keluar malah semakin banyak, lalu kemudian fatimah  mengambi tikar dan membakarnya, kemudian abunya di tempel di pipi Nabi Shalallahu 'Alaihi Wasallam seketika darah itu pun berhenti.

Inilah beberapa bentuk pengobatan di jaman Nabi Shalallahu 'Alaihi Wasallam.

*HUKUM BEROBAT*

Para 'Ulama telah membahas hukum berobat, dan secara umum berobat itu di syariatkan.

Dari Jabir bin Abdillah  dia berkata bahwa Nabi Shalallahu 'Alaihi Wasallam  bersabda,

لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءٌ، فَإِذَا أَصَابَ الدَّوَاءُ الدَّاءَ، بَرَأَ بِإِذْنِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ

_“Setiap penyakit pasti memiliki obat. Bila sebuah obat sesuai dengan penyakitnya maka dia akan sembuh dengan seizin Allah Subhanahu wa Ta’ala.” (HR. Muslim)_

Dari Ibnu Mas’ud , bahwa Nabi Shalallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:

إِنَّ اللهَ لَمْ يَنْزِلْ دَاءً إِلاَّ أَنْزَلَ لَهُ شِفَاءً، عَلِمَهُ مَنْ عَلِمَهُ وَجَهِلَهُ مَنْ جَهِلَهُ

_“Sesungguhnya Allah tidaklah menurunkan sebuah penyakit melainkan menurunkan pula obatnya. Obat itu diketahui oleh orang yang bisa mengetahuinya dan tidak diketahui oleh orang yang tidak bisa mengetahuinya.”(HR. Ahmad, Ibnu Majah, dan Al-Hakim)_

Nabi Shalallahu 'Alaihi Wasallam bersabda

مَا أَنْزَلَ اللهُ دَاءً إِلَّا أَنْزَلَ لَهُ شِفَاءً

_“Tidaklah Allah menurunkan penyakit kecuali Dia juga menurunkan penawarnya.” (HR Bukhari)._

Dan dari anjuran Nabi Shalallahu 'Alaihi Wasallam kepada umatnya untuk berobat, beliau Shalallahu 'Alaihi Wasallam bersabda :

إِنَّ هَذِهِ الحَبَّةَ السَّوْدَاءَ شِفَاءٌ مِنْ كُلِّ دَاءٍ، إِلَّا مِنَ السَّام

_”Sesungguhnya pada habbatus sauda’ (jintan hitam) terdapat obat untuk segala macam penyakit, kecuali kematian”. (HR. Bukhari & Muslim)_

Hukum Berobat itu berbeda, tergantung kondisi orang yang sakit, diantaranya :
*✓.  wajib,*  jika tidak berobat maka dia akan meninggal, dan jika dia berobat akan sembuh.

*✓. Sunnah,*  jika orang yang sakit itu sekedar berobat maka dia akan sembuh, tapi jika tidak, maka akan dirinya akan lemas (tidak sehat)

*✓. mubah,* terlepas dari 2 kondisi di atas

*✓. makruh,* jika berobat akan menyebabkan mafsadah (keburukan pada dirinya) yang lebih besar, maka bersabar diatas penyakitnya itu lebih utama.

*SEPUTAR MASALAH OPERASI*

Operasi adalah hal yang di bolehkan, masuk dalam keumuman firman Allah Ta'ala

وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا ۚ

_Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan (menghidupkan) seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan (menghidupkan) manusia semuanya. (Al Qur'an Surah Al Maidah : 32)_

*Syarat-syarat Operasi*

*Operasi itu dibolehkan dengan syarat :*

1. Operasi itu pada hal yang dibolehkan secara syar'i
2. Operasi itu diperlukan oleh orang sakit
3. Orang yang sakit mengizinkan dokter untuk melakukan operasi
4. Terpenuhi syarat keahlian pada dokter dan pembantunya yang akan melakukan operasi
5. Dugaan besar akan berhasil ketika melakukan operasi (persentase keberhasilan operasi besar)
6. Tidak di temukan cara lainnya yang lebih ringan bahayanya daripada operasi
7. Ada maslahat/kebaikan di belakang operasi tsb
8. Tidak terjadi bahaya yang lebih besar setelah dilakukan operasi tsb.

*Jenis-jenis Operasi*

*1⃣. Operasi yang di perbolehkan*

*∆. Operasi pengobatan*
*∆. Operasi Pendeteksian*
*∆. Operasi Kelahiran / cesar*
      Jika tidak memungkinkan (membahayakan) melahirkan secara normal
*∆. Operasi Khitan/sunat*
*∆. Operasi Anatomi*
       Dalam rangka penelitian, asalnya boleh melakukan bedah pada jenasah selama memenuhi 8 syarat diatas,  tapi ketika ada hal yang bisa menggantikannya seperti dengan menggunakan hewan maka hal itu yang di pakai.

*∆. Operasi Kecantikan*
       Operasi ini boleh ketika ada hal yang diperlukan, diantaranya :
~. Untuk menutupi Aib yang dirinya diatas penciptaan seperti itu, seperti operasi bibir sumbing
 ~. Untuk menutupi Aib yang disebabkan penyakit yang menimpa jasad.

*Kesimpulan*
Operasi yang dibolehkan itu jika :
-. Adanya maslahat yang jelas
-. Ada keperluan mendesak, darurat
-. Operasi untuk menjaga kehidupan

*2⃣. Operasi yang di haramkan*

*∆. Operasi kecantikan*
Operasi ini haram ketika melakukan operasi pada hal yang bukan merupakan aib seperti melakukan Operasi merubah bentuk dagu, meninggikan hidung.

*∆. Operasi menghilangkan Ketuaan.*
Dasarnya karena  melarang hal tsb
Firman Allah Ta'ala :

فِطۡرَتَ ٱللَّهِ ٱلَّتِي فَطَرَ ٱلنَّاسَ عَلَيۡهَاۚ لَا تَبۡدِيلَ لِخَلۡقِ ٱللَّهِۚ [ الروم / 30 ]

_“(tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah” (Al Qur'an Surah Ar-Rum : 30)_

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُوتَشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللهِ

_“Allah melaknat wanita-wanita yang membuat tato dan yang minta dibuatkan tato, yang mencukur alis dan yang merenggangkan gigi untuk kecantikan, yang mereka itu mengubah-ubah ciptaan Allah”._
(Hadist Riwayat Al-Bukhari no. 4886 dan Muslim no. 2125)

*∆. Operasi merubah jenis kelamin*
Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma, dia berkata:

«لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ، وَالمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ»

_“Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” [Hadist Riwayat Al-Bukhâri, no. 5885; Abu Dawud, no. 4097; Tirmidzi, no. 2991]_

*∆. Operasi untuk kehati-hatian.*

*HUKUM MENGGUNAKAN OBAT BIUS SAAT OPERASI*

Penggunaan obat bius ada 2 ;
~. Bius Total , Bius seluruh tubuh
~. Bius Lokal, hanya sekitar daerah yang akan di operasi.

*Kaidah dasar penggunaan obat bius :*
_Jika ada obat bius berasal dari bahan halal maka diambil dari hal yang halal dan ini boleh, tapi jika obat  bius ini berasal dari zat yang haram (seperti berasal dari khamar, narkoba) maka penggunaan  obat bius ini dibolehkan hanya pada saat darurat saja, dan sekadar (dosisnya) pada hal di perlukan saja_

*HUKUM MEMOTONG ANGGOTA BADAN  (AMPUTASI) SAAT OPERASI*

Dikisahkan Urwah bin Az-Zubair ( seorang tabi’in yang mulia ) di masa dahulu di amputasi kakinya karena pada kaki beliau terdapat penyakit yang jika tidak diamputasi maka penyakit itu  akan menjalar ke tubuh lainnya.
Dan hal ini di bolehkan karena hal ini masuk dalam yang darurat

*HUKUM MEMOTONG JARI YANG BERLEBIH.*

Jika jari tersebut tidak sakit atau tidak mengganggu maka jari tsb tidak boleh di amputasi (dihilangkan) karena hal tsb masuk dalam hal merubah ciptaan Allah Ta'ala Tapi jika jari tsb mengganggu maka boleh di hilangkan (diamputasi)

*HUKUM MENCANGKOK ORGAN*

*Ketentuannya :*
√. Jika organ yang di pindahkan  (dicangkokkan) pada dirinya itu berasal dari bagian tubuhnya sendiri maka ini di bolehkan.

√. Adapun jika organ yang dicangkokkan itu berasal dari orang lain maka ada 2 keadaan :
      a. Jika seseorang memberikan organnya  kepada orang lain kemudian bisa membahayakan (membunuh) dirinya maka perbuatan tsb HARAM
     b. Jika seseorang memberikan organnya dan tidak membahayakannya (tidak membuatnya meninggal) maka ada 2 keadaan :
         -. Jika seorang Muslim mendonorkan organnya kepada muslim ini hukumnya HARAM
        -. Jika Orang kafir memberi organnya kepada orang muslim maka pendapat yang membolehkan pendapat  itu pendapat yang  tidak keliru

*Bagaimana Jika organ hewan yang dipindahkan pada manusia....??*
>. Jika hewannya suci maka boleh
>. Jika hewannya najis maka tidak boleh

*HUKUM JUAL BELI ORGAN*

Asalnya organ tubuh itu tidak untuk di perjualbelikan, karena hakikatnya Organ itu milik Allah Ta'ala dan bukan miliknya seorang hamba, oleh karenanya ketika ada orang yang menjual organ tubuhnya maka hal ini di haramkan, karena hakikatnya dia telah menjual sesuatu yang bukan miliknya.

Terkait di dalamnya orang yang menjual darahnya kepada orang yang membutuhkan, maka hal ini di haramkan karena darah itu bukan miliknya, tetapi ketika dia sumbangkan darahnya (bukan untuk mengambil keuntungan) maka hal ini di bolehkan.

Sama halnyaa ketika ada orang yang membutuhkan darah maka dia boleh membeli darah, dan adapun yang menjual darahnya untuk mendapat keuntungan maka dialah yang berdosa

*HUKUM MELOBANGI TELINGA UNTUK ANTING-ANTING*

Hukumnya Boleh, karena telah shahih, bahwa wanita-wanita shahabiyah dahulu memakai anting-anting di telinga mereka.

*HUKUM MENJAHIT KEPERAWANAN*

Bagi mereka yang menjadi korban rudapaksa, terkadang ingin menutupi aibnya dengan berniat menjahit keperawanan

Dalam hal ini, apapun alasannya maka hukum menjahit keperawanan itu HARAM, tidak dibolehkan secara mutlak .

*Keharaman  ini bisa di tinjau dari beberapa sudut pembahasan :*
-. Merupakan bentuk penipuan
-. Menampakkan organ vital kepada orang lain itu (saat operasi) merupakan kemungkaran yang besar.

========================
_Wallahu 'alam_

Dari Abu Bakrah , Nabi shallallahu 'alaihi wasallam
... لِيُبَلِّغ الشَّاهِدُ مِنْكُمْ الْغَائِبَ...

_...(Maka) Hendaklah yg hadir menyampaikan kepada yg tak hadir..._
(HR. Bukhari; 102)

🖋 Abdullah

Comments

Popular posts from this blog

DI ANTARA PENYEBAB ANAK INDIGO

💠💦💠💦💠💦💠  *DI ANTARA PENYEBAB ANAK INDIGO* 🔸🔹🔸🔹🔸🔹🔸 🔥 *Anak menjadi indigo karena dahulu kakek moyangnya* *ada yang melakukan persekutuan dengan jin, sehingga ketika kakeknya wafat, si* *jin ini merasuk ke dalam tubuh salah satu anak atau cucu atau keturunannya.* 💥 *Ini adalah penyakit, karena manusia normal* *tidak mampu dan tidak boleh memiliki kemampuan seperti itu,* 🔖 Allāh Ta’ālā berfirman : . _“Hai anak Adam, janganlah sekali-kali kamu dapat ditipu oleh syaitan sebagaimana ia telah mengeluarkan kedua ibu bapamu dari surga, ia menanggalkan dari keduanya pakaiannya untuk memperlihatkan kepada keduanya auratnya. Sesungguhnya ia dan pengikut-pengikutnya melihat kamu dan suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan syaitan-syaitan itu pemimpin-pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.”(QS Al-A’raf : 27)_ . ✅ *Anak indigo bisa melihat penampakan jin karena ia mendapatkan bantuan jin yang* *merasuk ke dalam di...